• Jl. Tentara Pelajar No.12
  • (0251) 8321608; WA Center (085213557625)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
      • Standar Pelayanan Publik
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Prosedur Layanan
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
      • Standar Operasional Prosedur
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta Pertanian
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
1407 dilihat       12 Februari 2024

BSIP BERKARYA: JALANKAN FUNGSI STANDARDISASI MELALUI PERUMUSAN SNI

BPSI Tanah dan Pupuk memiliki tugas fungsi baru terkait standardisasi yang termuat dalam Permentan No 13 Tahun 2023. Standardisasi merupakan proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. Fungsi standardisasi tersebut dapat dijalankan melalui pengembangan SNI dengan merencanakan, merumuskan, dan menetapkan SNI, serta memelihara SNI melalui kaji ulang.
Berdasarkan PBSN No 8 Tahun 2022, proses perumusan SNI diawali dengan penyusunan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dengan tahapan pengusulan, verifikasi, evaluasi, publikasi, pembahasan hasil publikasi dan penetapan PNPS. PNPS dapat diajukan oleh BSN, Komite Teknis, dan/atau Pemangku Kepentingan (swata, pemerintah dan umum) yang disebut sebagai tim konseptor. PNPS yang telah ditetapkan selanjutnya masuk ke tahap perumusan SNI yakni penyusunan perumusan konsep  RSNI, rapat teknis, rapat konsensus, jejak pendapat, dan penetapan SNI. Status perumusan SNI dapat dalam bentuk SNI baru, amendemen, atau revisi. Perumusan SNI dapat diikuti oleh tim konseptor, anggota komite teknis (komtek), sekertariat komtek dan pemangku kepentingan diluar anggota komtek. 
Dalam keadaan luar biasa atau terjadi bencana alam, atau untuk kepentingan nasional, usulan PNPS dapat disampaikan sebagai PNPS Mendesak. Proses perumusan SNI dari PNPS mendesak dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dari keputusan kepala BSN.  
SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi, dan/atau pengalaman. SNI harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi. SNI dapat melindungi konsumen, memperkuat daya saing produk nasional. Oleh karena itu, BPSI Tanah dan Pupuk sebagai salah satu satker di BSIP telah melaksanakan tusi standardisasi perdana di tahun 2023 yaitu sebagai tim konseptor dengan yang mengusulkan revisi SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat. Selain itu perwakilan BPSI Tanah dan Pupuk juga menjadi anggota Komtek 65-06 Produk Kimia dan Produk Agrokimia yang mewakili stakeholder Pakar. Dengan peran ini maka BPSI Tanah dan Pupuk akan semakin fokus dalam melaksanakan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna mewujudkan Agrostandar. (VA, AFS, LA, Mtm, M.Is).

Prev Next

- BSIP Tanah dan Pupuk


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Mentan Amran: PM-AAS Gandakan Hasil Panen, Pendapatan Petani Ikut Naik
    02 Sep 2026 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Dukung Swasembada Pangan Nasional Melalui Tanam Bersama dan Sosialisasi Budidaya Tanam Padi PM-AAS
    10 Agu 2026 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Belajar Pupuk Organik, Siswa Sekolah Alam Indonesia Kunjungi BRMP Tanah dan Pupuk
    10 Agu 2026 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    BRMPTanpuk Dorong Penerapan teknologi budidaya padi untuk PM AAS dan swasembada pangan berkelanjutan
    08 Agu 2026 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    BRMP Tanah dan Pupuk Dukung Penguatan Pertanian Berkelanjutan di Bali melalui IRASP
    16 Jul 2026 - By BSIP Tanah dan Pupuk

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0251) 8321608; WA Center (085213557625)
(0251) 8336757; (0251) 8322933
[email protected]

Kawasan Inovasi Pertanian, Jl. Tentara Pelajar no. 12, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat Kode Pos 16114

Website : www.tanahpupuk.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk. All Right Reserved